Rabu, 05 November 2008

Surat utk DPRD BREBES

Kepada Yth Brebes 17 November 2008
Ketua DPRD
Kabupaten brebes
di
Brebes


Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa pada 25 Oktober 2009, bertempat di Puskud Brebes, telah berlangsung Pertemuan KUD-KUD Pelaksana Penarikan Rekening Listrik se-Kabupaten Brebes, yang menghasilkan rekomendasi dan tuntutan sebagai berikut:

1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Brebes agar segera membayarkan Dana Bantuan Operasional KUD, sebagaimana sudah dijanjikan sejak 5 (lima) tahun lalu. Dana Bantuan Operasional KUD ini terkait keterlibatan penuh KUD sebagai pelaksana penarikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Untuk diketahui, kesediaan Pemerintah Kabupaten Brebes memberikan dana bantuan itu telah disampaikan secara langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah (saat itu) Bambang Muryantono di hadapan seluruh KUD Pelaksana Penarikan PPJU, di Kantor Bupati Brebes pada akhir tahun 2003. Pernyataan lisan Sekda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Nota Dinas Kepala Kantor Pemberdayaan Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Brebes, Nomor 188.4/24.A, tertanggal 24 Januari 2005 (terlampir).

2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Brebes untuk mengembalikan keseimbangan distribusi pupuk, dengan melibatkan kembali KUD sebagai (salah satu) distributor pupuk bersubsidi. Sebab, berkaca dari sejarah, saat ditangani KUD, pupuk selalu tersedia dan terdistribusi dengan baik, dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Sebaliknya, saat distribusi pupuk bersubsidi diserahkan sepenuhnya kepada distributor swasta, seperti berlangsung selama ini, yang terjadi adalah kelangkaan dan meroketnya harga pupuk hingga semakin menyengsarakan rakyat petani.

3. Meminta Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menolong petani dalam rangka pengendalian harga hasil pertanian terutama padi pada saat panen raya yang polanya adalah dikelola kembali oleh KUD kemudian ditimbun oleh Bulog sebagai lembaga resmi pemerintah melalui standar yang sudah ditentukan. (Skema Kredit Pangan dan Distribusinya)

4. Meminta kepada PLN APJ Tegal untuk memberikan penghargaan (reward) atas prestasi yang dilakukan oleh KUD diwilayahnya selaku pelayanan penarikan rekening listrik yang telah dilakukan sejak adanya listrik masuk desa selama lebih kurang 30 tahun berupa kompensasi materi karena kerjasama dengan PLN dilakukan semata mata membantu program pemerintah yang upahnya sangat rendah dan resikonya sangat besar karena mengelola dana lebih kurang 1 milyar tiap bulan untuk tiap KUD.

Demikian surat ini kami sampaikan semoga wakil kami di DPRD Kabupaten Brebes bisa membantunya.

Hormat Kami
Kord KUD se Kabupaten Brebes


Mulyadi SE