Rabu, 10 Agustus 2011

DELAPAN KEMENTERIAN SEPAKAT PERCEPAT KEPEMILIKAN AKTE KELAHIRAN

Saat ini anak umur 0 - 18 tahun yang memiliki akte kelahiran baru mencapai 35 persen dari sekitar 80 juta anak, berarti masih ada 50 juta anak yang belum terlindungi identitasnya. Sedangkan anak usia bawah lima tahun (Balita) yang memiliki akte kelahiran juga baru mencapai 55 persen. Padahal akte kelahiran sangat penting dan merupakan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Untuk mempercepat kepemilikan akte kelahiran, delapan kementerian sepakat menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undestanding (MoU). Penandatangan dilakukan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Menteri Luar Negeri, Marti Nata Legawa, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (diwakili), Menteri Kesehatan diwakili Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Budi Hardja, MPH, Menteri Agama (diwakili), Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, Menteri Pendidikan Nasional, Moh. Nuh dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari dengan disaksikan Menko Kesra H.R. Agung Laksono, di Jakarta 13/5/2011.

Meneg PP dan PA dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama MoU adalah untuk mensinergikan program maupun peran Kementerian/Lembaga masing-masing, untuk mempercepat dan memperluas pelaksanaan pemberian maupun penyediaan Akte Kelahiran bagi anak.

Ditambahkan, jangka waktu Nota Kesepahaman selama empat tahun, dan untuk melaksanakan Nota Kesepahaman akan dibentuk Forum Koordinasi yang dikordinir Kementerian PP&PA dengan keanggotaan yang terdiri atas Kementerian/Lembaga terkait.

Menurut Meneg PP dan PA, masing-masing Kementerian sesuai tugas dan fungsinya membantu memfasilitasi penyediaan akte kelahiran bagi anak. Sebagai contoh Kementerian Luar Negeri akan membantu agar tidak ada anak TKI yang tidak memiliki identitas; Kementerian Kesehatan membantu agar pembuatan surat keterangan lahir merupakan paket layanan persalinan; Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama akan mengintegrasikan materi pentingnya akte kelahiran di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memastikan keterpaduan akte kelahiran bagi anak dalam proses keimigrasian dan yang terkait lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan; Kementerian Sosial akan memfasilitasi anak-anak di berbagai lembaga kesejahteraan sosial; Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab layanan pencatatan sipil akan mempercepat layanannya; dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantu untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi segala hal yang terkait dengan masalah perlindungan anak, termasuk pemenuhan akte kelahiran bagi anak tersebut.


Linda Amalia menambahkan, berdasarkan temuan Kementerian yang dipimpinnya terdapat 7 permasalahan krusial yang mempengaruhi terhambatnya pembuatan akte kelahiran. Ketujuh poin tersebut adalah:

1. masih terbatasnya kapasitas unit pencatatan sipil dalam melaksanakan pelayanan akte kelahiran;

2. masih terkendalanya akses untuk mendapatkan layanan kepemilikan akte kelahiran di luar negeri. Sewaktu kami melakukan kunjungan ke beberapa negara, kami menemukan bahwa anak TKI yang lahir di luar negeri kesulitan mendapatkan akte kelahiran;

3. masih terbatasnya aksesibilitas anak di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk memperoleh akte kelahiran;

4. masih terbatasnya fasilitas pengurusan akte kelahiran bagi anak yang lahir di rumah sakit atau sejenisnya;

5. masih terbatasnya informasi tentang pentingnya kepemilikan akte kelahiran bagi orang tua maupun peserta didik melalui jalur pendidikan;

6. masih terbatasnya peran lembaga kesejahteraan sosial dalam mensosialisasikan dan menyediakan akte kelahiran bagi anak;

7. masih terbatasnya peran lembaga keagamaan termasuk instansi yang menangani agama dalam melakukan sosialisasi bagi orang tua maupun yang akan menjadi orang tua tentang pentingnya akte kelahiran sebagai hak anak.


Sementara itu, Soetjahjo, Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya menjelaskan bahwa untuk mempercepat pembuatan akte kelahiran dilakukan pemutihan. Artinya, bagi orang tua yang anaknya terlambat mengurus akte kelahiran diberikan kemudahan persyaratan administrasinya dan tidak dipungut biaya alias gratis. Soetjahjo menambahkan, anak yang terlambat membuat akte kelahiran, sesuai peraturan harus dilengkapi keterangan dari pengadilan, tetapi untuk tahun ini prosedur ini tidak diberlakukan.

Sumber: www.depkes.go.id